iklan

Senin, 31 Oktober 2011

KETENTUAN UMUM TENTANG KEWARISAN



A.    PENGERTIAN
Secara bahasa kata warasa memiliki beberapa arti pertama “mengganti” (QS. Al-Naml) yang artinya “Sulaiman menggantikan kenabian di kerajaan Daud, serta mewarisi ilmu pengetahuannya.” Kedua “memberi” (QS. Az-Zumar) dan ketiga “mewarisi” (QS. Maryam).
Sedangkan secara terminologi hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur pembagian warisan. Mengetahui bagian-bagian yang diterima dari harta peninggalan itu untuk setiap yang berhak.
Dalam redaksi yang lain, Hasby Ash-Shiddieqy mengemukakan, hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur siapa-siapa orang yang mewarisi dan tidak mewarisi bagian penerimaan setiap ahli waris dan cara-cara pembagiannya.[1]
Hukum kewarisan sering dikenal dengan istilah “Farald” bentuk jamak dari kata tunggal “faridah” artinya ketentuan. Hal ini karena dalam Islam bagian-bagian dalam warisan yang menjadi hak ahli waris telah dibukukan dalam Al-Qur’an. Secara etimologi kata farold yang merupakan jamak faridah dengan makna maf’ul (objek) mafrud yang artinya “Sesuatu yang ditentukan jumlahnya” secara teminologi disebutkan hak-hak kewarisan yang jumlahnya telah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur’an dan sunnah nabi.[2]
1.      Farold dalam Al-Qur’an
Allah SWT menetapkan hak kewarisan dalam Al-Qur’an dengan angka yang pasti yaitu ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6 dan menyebutkan pula orang yang memperoleh harta warisan menurut angka-angka tersebut.
Ada beberapa ayat dalam al-Qur’an yang langsung atau tidak langsung berkenaan dengan kewarisan seperti surah AN-Nisa ayat 7, 8, 11, 12, 13, 14, 33, dan 176; serta surat Al-Anfal ayat 75. Namun yang langsung berbicara tentang furudh/farald (rincian bagian dalam waris) hanya 3 ayat dalam surat An-Nisa yaitu ayat 11, 12, dan 176.
2.      Farald dalam Sunah
Sunah nabi pada dasarnya muncul untuk memberikan penjelasan kepada ayat-ayat al-Qur’an yang memerlukan penjelasan, baik penjelasan dalam bentuk penjelasan arti maupun dalam bentuk membatas memperluas pengertian.
Hadits nabi yang berkenaan dengan farald ini tidak banyak jumlahnya. Contoh hadits nabi adalah sebagai berikut :
الحقو الفر ائض باهلها بقى فهو لاولى رجل ذكر
“Berilah bagian yang telah ditentukan itu kepada yang berhak menerimanya dan kelebihannya berikanlah kepada orang yang terdekat dari laki-laki kalau garis kerabat laki-laki.
B.     HUKUM KEWARISAN ISLAM DAN WACANA KESEJAHTERAAN
Hukum kewarisan Islam diturunkan disaat yang tepat, baik itu yang merupakan informasi yang baru, maupun ayat-ayat yang mencabut berlakunya hukum yang telah mapan. Ilustrasi secara garis besar di bawah ini menunjukkan ‘kearifan sejarah’ agama Islam dalam merespon kenyataan sosial yang terjadi waktu itu.
1.      Hukum Kewarisan Sebelum Islam
Sistem sosial yang berlaku pada masyarakat Arab sebelum Isam itu diwarnai dengan kultur Badui yang sering disebut dengan Nomad Society, dimana Badui dalam hal waris anak-anak baik laki-laki terlebih perempuan dilarang mewarisi peninggalan keluarganya. Kenyataan yang seperti inilah yang nanti akan dihapus oleh Islam mereka tidak mau menghargai kesederajatan antara kaum perempuan dan laki-laki.
Dasar pewarisan yang berlaku pada masa itu adalah :
a.       Al-Qorobah atau pertalian kerabat
Pertalian kerabat di sini tidak berlaku mutlak seperti ketika Islam telah diturunkan, ahli waris lelaki yang dewasa saja yang diberi hak kewarisan. Karena merekalah yang secara fisik mampu memainkan senjata menghancurkan musuh, sehingga anak-anak dan wanita tidak menerima hak-haknya, karena dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Adapun mereka yang mendapat hak mewarisi adalah :
-          Anak laki-laki
-          Saudara laki-laki
-          Paman
-          Anak laki-laki paman
b.      Al-hilf wa al-muaqodah atau janji setia
Janji setia ditempuh dengan melakukan perjanjian kerja sama anara dua orang atau lebih. Seseorang menyatakan dengan sungguh-sungguh kepada orang lain, untuk saling mewarisi apabila salah satu pihak meninggal. Tujuanya untuk kerja sama, saling menasehat dan memperoleh rasa aman. Apabla salah satu pihak yang melakukan janji setia itu meninggal dunia maka pihak lain mewarisi harta yang ditinggalkannya, dengan ketentuan menerima 1/6 bagian baru setelah itu dibagikan kepada ahli waris lainnya.
c.       At-Tabanni atau adopsi (Pengangkatan anak)
 Dan kehairan mereka (anak angkat) dimasukkan sebagai keluarga besar bapak angkatnya, yang status hukumnya sama dengan anak kandung, praktis hubungan kekeluargaan dengan ayah kandungnya terputus. Dan apabila salah satu dari keduanya meninggal dunia maka yang lain tidak dapat mewarisi harta peninggalannya sebagai tradisi yang telah membudidaya.
2.      Hukum Kewarisan Masa Awal Islam
Hukum kewarisan pada masa awal Islam belum mengalami perubahan. Ini dapat dimengerti karena masa-masa awal Islam prioritas utaam ajarannya adalah membina akidah atau keyakinan pemeluknya, yaitu mentauhidkan Alah yang Esa.
Melihat kenyataan masyarakat yang belum siap itu, maka ayat-ayat yang mengatur soal warisan belum cukup tepat untuk diturunkan dan ayat-ayat yang diturunkan adalah ayat yang menganjurkan dan memberi rangsangan agar mengikuti hijrah Rasulullah SAW dari Makkah ke Madinah.
Sehingga dasar-dasar yang dijadikan sebab-sebab mewarisi pada masa awal Islam ini antara lain :
a.       Al-Qarabah (pertalian kerabat)
b.      Al-Hilh wa al-Mu’aqadah (janji setia)
c.       Al-Tabanni (adopsi atau pengangkatan anak)
d.      Hijrah (Makkah ke Madinah)
e.       Muakhah (ikatan persaudaraan antara kaum muhajirn dan kaum anshor)
Hijrah dijadikan salah satu sebab mewarisi pada masa awal Islam didasari oleh strategi dakwah untuk tidak mengatakannya politis, selain untuk menambah motivasi juga agar mereka bersedia ikut hijrah, juga demi memperbesar kekuatan komunitas Islam yang waktu itu baru diikuti lebih kurang 200-an orang.
Muakhah (iakatan persaudaraan antara kaum Muhajirin dan kaum Anshor (yang memberi pertolongan) adalah sebagai penghargaan terhadap sambutan dan dukungan kaum anshor dan untuk lebih mempererat tali persaudaraan antara mereka dan kaum muhajirin, Rasulullah SAW memutuskan bahwa ikatan persaudaraan diantara mereka sebagai sebab saling mewarisi, apabila salah satu dari mereka meninggal dunia.[3]
C.    DASAR-DASAR KEWARISAN ISLAM
Bangunan hukum kewarisan Islam memiliki dasar yang sama kuat yaitu ayat-ayat al-Qur’an, sunah Rasulullah, ijma’ dan ijtihad (pendapat sahabat). Dan dalam konteks ini yang dijadikan dasar-dasar kewarisan Islam antara lain :
Menurut hukum Islam (yang disebut juga dnegan Ashabul Miros)
1.      Qorobah (نَسَبٌ حَقِيْقِى  )
Pertalian hubungan darah adalah pewarisan yang utama. Pertalian ke atas di sebut ushul yaitu leluhur yang menyebabkan adanya simati termasuk ibu, bapak, kakek, nenek, dan seterusnya, pertalian lurus ke bawah disebut furu yaitu anak keturunan dari simati termasuk anak-ana, cucu, cicit, dan sebagainya. Pertalian menyamping yang disebut hawasi aitu saudara-saudara, paman, bibi, keponakan dan sebagainya.
2.      Semenda (  مُصَاهَرَةٌ)
Perkawinan yang syah menurut syariat menyebabkan adanya saling mewarisi antara suami dan istri, apabla diantara kedua ada yang meninggal. Perkawinan adalah sah apabila syarat-syarat rukunnya terpenuhi meskipun belum terjadi hubungan kelamin antara suami dan istri.

D.    RUKUN DAN SYARAT KEWARISAN
Rukun kewarisan ada 3 yaitu :
1.      Al-mawaris, yaitu orang yag meningal dunia baik yang mati haqiqi maupun hukmi.
2.      Al-waris atau ahli waris, yaitu orang yang akan mewarisi harta warisan si mati lantaran mempunyai dasar atau sebab kewarisan.
3.      Maurust, yaitu harta peninggalan si mati yang sudah bersih setelah dikurangi untuk biaya perawatan jenazahnya, pembayaran hutangnya dan pelaksanaan wasiatnya yang tidak lebih dari 1/3.
Syarat-syarat kewarisan :
Adapun syarat-syarat kewarisan yaitu agar ahli waris mendapat warisan itu ada 3 antara lain :
1.      Matinya muwaris (orang yang mewariskan)
2.      Hidupnya waris (ahli waris) disaat kematian muwaris
3.      Tidak adanya penghalang mewarisi

E.     HAL-HAL YANG MENGGUGURKAN HAK MEWARISI
Mewani’il irsi atau penghalang hak mewariis ialah hal-hal yang dapat menggugurkan  hak ahli waris untuk mewarisi harta warian pewarisnya. Ahli waris yang kehilangan hak mewarisi karena adanya mawani’il irsi disebut maghrum dan halangannya disebut hirman.
Mawani’il irsi ada empat maca, dan 3 diantaranya telah disepakati oleh para fuqaha.
1.    Pembunuhan
2.    Berlainan agama
3.    Perbudakan
4.    Berlainan agama [4]

Kesimpulan
Yang dapat ditarik dari pembahasan tentang konteks mawaris antara lain mawaris adalah pembagian harta. Ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi dalam mawaris. Kewarisan telah diatur sejak awal Islam berkembang pada masa Rasululah tetapi pada masa belai Allah tidak menurunkan ayat-ayat yang mengatur tentang mawaris karena saat itu Rasulullah masih memprioritaskan untuk membina akidah atau keyakinan masyarakat. Pada masa sekarang masalah mawaris sangat berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.


DAFTAR PUSTAKA

Rofiq, Ahmad, Drs., M.A. 1995. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta.

Syarifudin, Amir, Prof. Dr. 2004. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta.

Maruzi, Muslich, Drs. 1981. Pokok-Pokok Ilmu Waris. Semarang.




[1] Drs. Ahmad Rofiq, M.A., Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta, 1995), h. 355
[2] Prof. Dr. Amir Syarifudin, Hukum kewarisan Islam, (Jakarta, 2004), h. 34
[3] Ibid., h.
[4] Drs. Muslich Maruzi, Pokok-pokok Ilmu Mawaris, Semarang, 1981.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar